Denganmengau pada penjelasan ini maka pemberian mut'ah kepada mantan isteri menurut madzhab syafi'i adalah wajib. Namun tidak semua perceraian mengakibatkan keharusan adanya memberikan mut'ah. Dalam kasus cerai mati, menurut ijma' para ulama tidak ada mut'ah sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi.
Dalam suatu rumah tangga yang dirasa sudah tidak bisa lagi dipertahankan, perceraian dapat menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh. Anda dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam, atau Pengadilan Negeri bagi non Hukum Pemberian Hak Istri Setelah Menggugat CeraiDasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam KHI yang menjelaskan, “Jika perkawinan putus dikarenakan talak, maka mantan suami wajibMemberikan nafkah mut’ah yang layak pada mantan istri, baik dalam bentuk uang atau benda kecuali istri tersebut qobla al dukhul;Memberikan nafkah, maskan dan kiswah pada mantan istri selama iddah, kecuali mantan istri sudah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan setengahnya jika qobla al dukhul;Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang masih dibawah 21 tahun.”Kapan Seorang Istri Dapat Dianggap Nusyuz?Nusyuz adalah suatu perbuatan yang menggambarkan ketidak taatan istri terhadap suami yang kerap membangkang kepada suami dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan dan tidak dibenarkan oleh istri dianggap nusyuz adalah ketika istri tersebut tidak mampu dan memang tidak menginginkan untuk melakukan atau melaksanakan semua kewajiban utama yang mesti dilakukan seorang istri. Kewajiban tersebut antara lain adalah berbakti lahir dan batin kepada suami sesuai dengan anjuran Klasifikasi Perceraian atas Inisiatif Pasangan?Jenis-jenis perceraian tersebut dapat diringkas ke dalam beberapa klasifikasi. Berikut merupakan klasifikasi perceraian dalam hukum perdata Islam 1. Perceraian Yang Dilakukan Atas Inisiatif Suami Klasifikasi perceraian yang dilakukan atas inisiatif suami sendiri terbagi menjadi dua jenis. Yaitu adalah dengan melakukan talak atau dengan melakukan taklik Perceraian Yang Dilakukan Atas Inisiatif IstriKlasifikasi perceraian yang dilakukan inisiatif istri sendiri dapat digolongkan menjadi dua cara. Yaitu adalah dengan melakukan fasakh atau bisa juga dengan menggunakan cara adalah perceraian yang memang terjadi akibat permintaan secara langsung sang istri kepada suami karena beberapa alasan tertentu. Sementara itu, khuluk merupakan perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan Tuntutan atau Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan CeraiDalam mengajukan sebuah gugatan cerai, seorang istri juga bisa melakukan tuntutan mengenai hak istri setelah menggugat cerai suami. Beberapa hal yang bisa dijadikan tuntutan dalam melakukan gugatan cerai pada suami adalah1. Hak asuh anakKetika terjadi perceraian, Anda bisa mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak asuh anak dalam surat gugatan cerai. Walaupun begitu, perlu diketahui juga bahwa baik ayah atau ibu tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik itu, perlu diperhatikan juga bahwa jika kedua belah pihak atau orang tua tidak berselisih atas hak asuh tersebut, maka pilihan siapa yang berhak atas hak asuh dicantumkan dalam surat gugatan, yang nantinya akan ditegaskan dalam putusan terjadi perebutan mengenai hak asuh anak setelah bercerai, dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak. Apabila beragama Islam, ditegaskan dalam Pasal 105 KHI bahwa anak yang masih dibawah 12 tahun, hak asuhnya akan secara otomatis jatuh ke tangan ibu kecuali ada beberapa hal yang membuat pengadilan memutuskan Nafkah anakHak istri setelah menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah nafkah anak. Bila ibu menerima hak asuh, maka ayah tetap berkewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri besarnya nafkah anak yang diberikan adalah sebanyak ⅓ dari penghasilan suami ketika proses perceraian. Namun besaran tersebut juga bisa lebih atau kurang dari jumlah tersebut bergantung pada dokumen atau bukti yang diberikan pada saat mengajukan tuntutan nafkah anak oleh Nafkah istriKetika melakukan gugatan cerai pada suami, hak istri setelah menggugat cerai suami adalah untuk mendapatkan nafkah. Jenis nafkah yang dimaksudkan adalah nafkah madliyah, apabila suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan atau sejak terjadi perselisihan, karena kewajiban suami menafkahi istrinya, Anda dapat menuntut nafkah Harta gono giniHak istri setelah menggugat cerai suami yang terakhir adalah harta gono gini. Harta gono gini sendiri merupakan harta bersama yang didapatkan selama jangka waktu pernikahan. Harta tersebut merupakan harta yang baik didapatkan oleh suami, istri atau keduanya selama terjadi gugatan cerai oleh istri, Anda berhak untuk melakukan tuntutan mengenai pembagian harta gono gini. Kecuali jika sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pembagian harta tersebut dengan adil dan Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang perlu diatur berdasarkan hukumnya masing-masing. Hukum yang dimaksud tersebut seperti hukum agama, hukum adat dan hukum yang berlaku di JugaCerai Talak Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga ProsedurnyaBagaimana Aturan Hukum Nafkah Istri Setelah Bercerai?Bagaimana Jika Suami Merupakan PNS, Apa Saja Hak Istri Setelah Menggugat Cerainya?Jika seorang suami yang menjadi tergugat merupakan seorang pegawai negeri sipil, istri sebagai penggugat pun berhak atas beberapa hak lainnya sepertiDaftar Hak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami PNSMemang, seorang suami wajib memberikan beberapa hak-hak dari bekas istri setelah putusan cerai dari pengadilan Agama. Sebagai seorang PNS, Anda juga harus memberikan hak-hak bekas istri, salah satunya adalah nafkah jangan lupa, silahkan membuat surat izin untuk mengajukan cerai pada istri. Anda dapat melihat contoh surat izin cerai dari atasan untuk PNS Anda ketahui, apabila suami PNS mengajukan gugatan perceraian maka pembagian nafkah bulanan ini dibagi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dalam PP No. 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil PP 10/1983 sebagaimana yang sudah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990. Diantaranya adalah sebagai berikut ini 1. Apabila Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Istri Sepertiga gaji suami diberikan kepada mantan istriSepertiga gaji suami diberikan kepada anakDan sepertiga gaji digunakan untuk diri sendiri2. Apabila Dalam Perkawinan Tidak atau Belum Dikaruniai Anak Setengah gaji suami diberikan kepada mantan istriSetengah gaji digunakan untuk diri sendiriBerdasarkan Pasal 8 ayat 7 PP 10/1983 menjelaskan bahwa, “Jika mantan istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menikah kembali, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suami akan hilang terhitung sejak ia menikah lagi.”Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji pada istri akan hilang atau dihapus jika istri Anda menikah kembali dengan orang yang Diterima oleh Suami PNS Akibat Tidak Memberikan Hak Mantan IstriPerlu diketahui bahwa nafkah gaji yang diberikan pada istri hanya terjadi ketika yang mengajukan gugatan cerai adalah suami. Jika istri yang mengajukan gugatan cerai, maka ia tidak akan menerima nafkah ⅓ gaji dari seseorang tersebut tidak patuh dengan putusan pengadilan, maka berdasarkan Pasal 196 HIR menjelaskan, “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan tersebut dengan damai, maka pihak yang menang akan memasukkan permintaan dalam bentuk lisan atau surat pada ketua pengadilan negeri, untuk menjalankan keputusan tersebut Ketua akan menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan dan memperingatkannya agar ia mematuhi keputusan tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan paling lama adalah delapan hari.”Sehingga bisa dikatakan Anda dapat mengajukan permintaan pada Ketua Pengadilan Agama atau Negeri. Tujuannya agar Ketua Pengadilan bisa memanggil dan memperingatkan mantan suami untuk memenuhi nafkah sesuai dengan putusan jika dalam jangka waktu tersebut masih belum memenuhi keputusan atau tidak menghadap ketika dipanggil, maka ketua memberi perintah menggunakan surat agar menyita barang-barang yang tidak tetap dan jika ada atau tidak cukup sekian banyak barang tetap kepemilikan orang yang dikalahkan itu hingga merasa cukup untuk mengganti jumlah uang dalam keputusan dan ditambah dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan tersebut Pasal 197 HIR alinea ke-1.Artinya jika lebih dari 8 hari sejak pemanggilannya, mantan suami masih mengabaikan putusan perceraian yang mewajibkannya untuk memberikan nafkah dengan jumlah yang sudah ditentukan, maka demi hukum Ketua Pengadilan akan memberikan perintah dalam bentuk surat agar dilakukan Anak Akibat Perceraian Kedua Orang TuaBerdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak UU 35/2014.“1 Setiap anak berhak diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan tersebut adalah untuk kepentingan anak dan merupakan pertimbangan terakhir.2 Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, anak tetap berhakBertemu langsung dan berhubungan pribadi dengan kedua orang tuanya;Mendapatkan pengasuhan, pendidikan, pemeliharaan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya;Mendapatkan pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; danMendapatkan hak anak lainnya.”Kemudian yang dimaksudkan dengan “pemisahan” adalah pemisahan karena perceraian dan situasi lainnya dengan tetap tidak menghilangkan hubungan antara anak dengan orang tuanya. Misalnya, anak yang ditinggal kedua orang tuanya bekerja di luar negeri atau anak yang orang tuanya ditahan atau Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
JAWAB Dalam hal pihak yang Tergugat Cerai / Termohon Cerai tidak datang setelah dipanggil secara patut dan berurut-turut maka proses percerian bisa dalam waktu + 1 (satu) bulan. Namun jika Tergugat Cerai / Termohon Cerai datang dan menolak perceraian maka proses cerai dilanjutkan dengan jawab menjawab persidangan dapat berlangsung 2 - 4 bulan.
Salah satu hak istri setelah perceraian adalah nafkah yang harus dipenuhi oleh suami terhadap istri dan juga anak-anaknya. Dengan demikian, seorang istri dan juga anak-anaknya memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari apabila terjadi perceraian, dapatkah istri memperoleh hak setelah perceraian?Simak hak-hak istri setelah perceraian pada uraian berikut!Tujuan PerkawinanPasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan lanjut lagi, Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam KHI menjelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghaliza sebagai salah satu ibadah untuk menaati perintah Allah. Dengan demikian, tujuan perkawinan dapat dikatakan sebagai tujuan yang sisi lain, perceraian menjadi salah satu hal yang dihindari dalam tiap ikatan perkawinan. Hampir tidak ada pasangan suami-istri yang berharap untuk tidak akan terjadi apabila suami ataupun istri dapat menjalankan peran serta kewajiban sebagaimana mestinya. Namun pada kenyataannya, tak jarang kita jumpai ikatan perkawinan yang telah dibina harus kandas dan berakhir di meja PerceraianPerlu diketahui bahwa terdapat dua jenis perceraian,Pertama, cerai gugat, merupakan perceraian yang diajukan oleh seorang istri terhadap gugat ini diajukan ke Pengadilan cerai gugat, ada pula yang disebut dengan cerai talak. Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh seorang suami terhadap kedua jenis perceraian tersebut tentu ada akibat yang akan timbul ketika ditetapkannya keputusan Majelis Hakim atas perceraian yang terjadi. Salah satu akibat dari sebuah perceraian adalah pembebanan hak anak kepada mantan nafkah ini berlaku baik untuk cerai gugat maupun cerai talak. Hal ini sebagaimana Pasal 41 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan Hak Setelah PerceraianDirektorat Jenderal Badan Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia menghimbau kepada kaum perempuan untuk berperan aktif dalam menuntut hak-hak yang bisa ia dapatkan setelah terjadinya ini dilakukan guna mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dengan demikian, maka tidak menutup kemungkinan bagi seorang istri untuk mengajukan tuntutan hak pasca ditetapkannya perceraian oleh Majelis HukumSurat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Kamar Agama III 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Kamar Agama Poin Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Poin Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Permohonan Atau Pemberlakuan Rumus Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Ditjen Badilag Nomor 1669/DJA/ Tanggal 24 Mei 2021 Perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/ perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Cerai Talak, merupakan perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 Gugat, merupakan perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahunNafkah Istri Setelah PerceraianDengan demikian, ada empat jenis nafkah yang harus dipenuhi oleh mantan suami terhadap mantan istri dan anak-anaknya. Keempat jenis nafkah tersebut yaitu 1. Nafkah MadhiyahNafkah madhiyah merupakan nafkah yang telah berlalu. Nafkah ini merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri waktu keduanya masih terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang Nafkah IddahSebagaimana kita ketahui bahwa setelah terjadinya perceraian, seorang istri akan mengalami masa iddah, di mana masa tersebut merupakan masa karena itu, nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya dalam menjalani masa iddah atau masa tunggu tersebut, kecuali jika mantan istrinya melakukan pembangkangan atau dalam bahasa Arab disebut Nafkah Mut’ahNafkah mut’ah ini berlaku apabila suami yang mengajukan permohonan perceraian atau sebagai pemohon, sehingga perceraian yang terjadi merupakan cerai talak. Nafkah mut’ah ini diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya akibat sang istri diceraikan oleh berpendapat bahwa nafkah mut’ah diberikan untuk mengurangi penderitaan ataupun rasa sedih yang dialami oleh mantan istri karena diceraikan oleh suami. Dengan demikian, diwajibkan bagi suami untuk memberikan nafkah mut’ah kepada mantan perlu diketahui, sebagian ahli berpendapat bahwa nafkah mut’ah ini tidak berlaku pada cerai gugat. Maka apabila berpatokan dengan pendapat ini, dapat dikatakan ketika seorang istri mengajukan permohonan perceraian maka ia tidak dapat menuntut nafkah mut’ah dari mantan Nafkah HadhanahNafkah Hadhanah merupakan nafkah pemeliharaan anak. Nafkah ini diberikan oleh mantan suami atas pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur di atas 12 tahun, namun ia memilih untuk tinggal dengan ahli berpendapat bahwa nafkah ini diberikan oleh suami hingga anak dapat mandiri atau hidup 105 KHI menyebutkan bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak ketentuan Pasal 105 KHI ini terdapat pengecualian, yaitu apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain agama Islam, maka hilanglah hak ibu untuk memelihara anak tersebut sebagaimana ketentuan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 210/K/AG/ lanjut lagi, hal ini juga didukung oleh pendapat Ulama dalam Kitab Kifayatul Ahyar, Juz II, halaman 94, sebagai berikutSyarat-syarat bagi orang yang akan melaksanakan tugas hadhanah ada tujuh macam berakal sehat, merdeka, beragama Islam, sederhana, amanah, tinggal di daerah tertentu, dan tidak bersuami baru. Apabila kurang satu diantara syarat-syarat tersebut, gugur hak hadlonah dari tangan ini juga sejalan dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam setiap perceraian yang terjadi tentu ada akibat yang harus ditanggung, terlebih lagi bagi pihak suami yang merupakan kepala Rumah satu hal utama yang dibebankan pada suami akibat adanya perceraian ialah mengenai nafkah, baik bagi mantan istrinya ataupun bagi seorang perempuan telah ditetapkan secara resmi bercerai, maka baginya setidaknya ada empat hak yang ia dapatkan setelah perceraian. Oleh karena itu, seorang istri tidak perlu khawatir dan takut untuk menuntut apa saja yang menjadi haknya, sekalipun ia telah bercerai dengan mantan ini dikuatkan dengan beberapa dasar hukum yang secara jelas mengatur akan hak-hak istri setelah perceraian, yaitu hak-hak atas Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, dan juga Nafkah bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda!IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
Perkawinanmenurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentunya didalam setiap perkawinan pasti ada perceraian, dimana setelah perceraian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak
Dalamgugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri sebagai Penggugat, terdapat tuntutan atau petitum yang tidak jarang diluar ketentuan yang diatur dalam perundangan seperti meminta nafkah iddah ataupun mut'ah. Seorang istri yang mengajukan gugatan cerai, menurut beberapa ulama, tidak mendapatkan hak nafkah iddah maupun mut'ah.

Mantan member boygrup U-Kiss, Dongho dikabarkan mengajukan gugatan cerai kepada sang istri setelah tiga tahun menikah.. Dirangkum dari berbagai sumber, pada (20/9) salah satu media lokal Korea Selatan melaporkan bahwa Dongho sudah memasukkan berkas perceraiannya ke pengadilan dan siap berpisah dengan sang istri yang dinikahinya pada tahun 2015 lalu.

MaraknyaIsteri Menggugat Cerai Suami. Di Pengadilan Agama Padang. Oleh. Dera Novitasari (Penyuluh Agama Honorer KUA Padang Utara) Abstrak: Pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena cerai gugat berdampak buruk bagi kehidupan.Adapun yang ditimbulkan oleh cerai gugat adalah (1) Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya Makadia membunyai hak nafkah di sela-sela masa iddah. Sementara kalau dicerai bain seperti perceraian ketiga, maka tidak ada nafkah dan tempat tinggal bagi (mantan istrinya). Sebagaimana hadits Fatimah binti Qois tadi. Keempat: Kalau istri yang diceraikan itu memelihara (anaknya). Maka para ulama fikih berbeda pendapat terkait dengan tempat Perceraianyang terjadi diantara suami-istri ada yang sampai ke pengadilan dan adapula yang tidak pernah sampai. Bagi perceraian yang sampai pada pengadilan segala urusan hak dan kewajiban setelah perceraian dapat terpenuhi bagi suami istri yang bercerai dan juga bagi keturunannya. Ini dikarenakan telah dilakukan sesuai hukum positif yang berlaku. pWzRI.
  • 3i5763oyxb.pages.dev/455
  • 3i5763oyxb.pages.dev/308
  • 3i5763oyxb.pages.dev/69
  • 3i5763oyxb.pages.dev/414
  • 3i5763oyxb.pages.dev/23
  • 3i5763oyxb.pages.dev/147
  • 3i5763oyxb.pages.dev/402
  • 3i5763oyxb.pages.dev/45
  • hak mantan istri setelah perceraian